Jumat, 27 November 2009

Tentang Najis ; Kotoran

Najis ialah kotoran. Setiap muslim wajib membersihkan(menyucikan) diri daripadanya dan membersihakn apa yang dikenainya..


Macam-macam Najis* (*Najis adakalanya nyata bentuknya seperti air seni, kotoran dsb, dan adakalanya najis menurut hukum seperti jinabat/keadaan junub)

1. Bangkai : Yaitu tiap-tiap binatang yang mati begitu saja dan atau tanpa disembelih secara syar’I.

Telah bersabda Rasulullah “ Apa yang dipotong dari binatang ternak, sedang ia masih hidup, adalah bangkai”

(HR. Abu Daud dan Turmudzi dan diakuinya sebagai hadist Hasan. Katanya : Bagi ahli Ilmu, ketentuan ini di turuti)

Namun bangkai yang bukan merupakan najis ialah :

  • Bangkai Manusia; karena Allah memuliakan anak Adam (Al-Isra’;70)


Maka sabda Rasulullah. SAW :“ Maha Suci Allah, orang mukmin tak mungkin najis” (HR. Jama’ah)

  • Bangkai Belalang dan ikan; “dihalalkan 2 macam bangkai dan 2 macam darah yaitu bangkai belalang dan ikan serta darah hati serta anak limpa (Ibnu Majjah)



  • Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir (semut, lalat lebah dan lain-lain) Maka jika ia jatuh kedalam sesuatu dan mati maka bukanlah merupakan najis.


2. Darah yang mengalir atau tertumpah. Misalnya dari hewan yang disembelih, ataupun darah haid. Tetapi dimaafkan jika hanya sedikit.

Sedangkan tentang darah yang terdapat pada luka (urat) dan pada hewan sembelihan (pada urat atau leher misalnya) maka tidak mengapa. Sebab darah yang najis adalah yang mengalir.

Dari ‘Aisyah. r.a : “Kami makan daging sedangkan darah tampak merupakan benang-benang dalam periuk”. Kata Hasan pula, : “Kaum Muslimin tetap melakukan shalat dengan luka-luka mereka” (Diriwayatkan Bukhari)

3. Anjing dan Babi (Muslim, Darruqutni)

4. Muntah, kencing dan kotoran manusia.

Hanya, jika muntahan hanya sedikit maka dimaafkan.

5. Madzi dan Wadi

Madzi adalah cairan putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau ketika sedang bercanda. Najis menurut kesepakatan ulama. Jika mengenai badan wajib dicuci, jka mengenai kain, cukuplah hanya dengan memerciki air.

Sedangkan wadi’ merupakan cairan putih kental yang mengiringi ketika buang air kecil. Merupakan najis tanpa pertikaian.

Adapun sprema merupakan najis bagi sebagian ulama, tapi lebih kuat berpendapat yang mengatakan suci.

Berkata ‘Aisyah. r.a. : Kukorek mani dari kain Rasulullah bila kering, dan kucuci bila basah. (Riwayat Darruquthni, Abu Uwanah dan Al Bazzar)

Pada Wadi’ dan Madzi berlaku cara bersuci sedangkan sperma berlaku mandi.

6. Kencing dan kotoran binatang yang tidak dimakan dagingnya

7. Khamr dan cairan apapun yang memabukkan. Mengenai ini sendiri sebagian ulama berkata najis berdasarkan FirmanNnya (Al-Maidah : 90) sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa ia najis secara maknawi (karena bersifat memabukkan) tetapi secara zat ianya bukan merupakan najis. Demikian

8. Adapun mengenai darah nyamuk dan darah yang menetes dari bisul-bisul (nanah), maka dimaafkan berdasarkan atsar. Ibn Taimiyah : ”Wajib mencuci kain dari nanah beku dan nanah yang bercampur darah..” Ucapnya pula : ”Tetapi tidak ditemukan dalil mengenai najisnya..”

Akan tetapi akan lebih utama jika kita menjaga/menghindarinya..

 



Sifat-sifat najis :

- Najis Mughallazhah (berat) ialah merupakan najis dari anjing dan babi.

Mencuci bejana yang dijilat anjing adalah sebanyak tujuh kali dan mula-mula dengan tanah..

(H.R : Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)

- Najis Mukhaffafah (ringan) : Ialah air kencing laki-laki yang belum berumur 2 tahun sedangkan ia belum makan apa-apa selain dari susu ibunya..(Bukhari, Muslim)

Cukup dengan memerciki air dibagian terkena.

- Najis Muthawassithah (sedang/pertengahan) : Yaitu selain dari najis babi/anjing dan air kencing laki-laki yang belum makan selain dari air susu ibunya. Semisal kotoran manusia dan binatang, darah, dsb.. Najis ini tidak cukup hanya dengan memerciki air, tetapi tidak juga harus sebanyak tujuh kali bila mana ia sudah hilang dengan satu kali basuh saja (Bukhari, muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar