Kamis, 26 November 2009

THAHARAH ; Bersuci

Menurut bahasa , Thaharah berarti bersih dan suci dari segala kotoran atau najis.

Thaharah atau bersuci juga erat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah. Seperti dalam shalat , orang yang akan melaksanakan shalat adalah wajib hukum suci dari hadats. Juga pakaian dan tempat hendaknya terhindar dari kotoran atau najis.


Hikmah Thaharah :

- Memelihara kesehatan.

Kebersihan sama dengan menjaga kesehatan. Dengan berusaha untuk menjaga kebersihan yang artinya menghindari dari berbagai penyakit. Dan banyak penyakit yang tersebar melalui kotoran atau pola hidup yang tidak bersih.

- Tuntunan Fitrah

Tentu sebagai manusia, kita mempunyai kecenderungan menyukai kebersihan baik berupa kebersihan diri, pakaian, tempat dan lain-lain. Disamping itu kita pun tidak suka pada kotoran dan hal-hal yang menjijikkan.

- Salah satu bentuk ibadah kepada Allah.

“Dan pakaianmu, bersihkanlah..”(Q.S Al-Muddatsir:4)



“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang gemar bertaubat, dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri (Q.S Al-Baqarah : 222)

Air untuk bersuci

- Air yang turun dari langit : Air hujan, air es, salju, embun, dsb..

“Dan diturunkanNya padamu hujan dari langit buat menyucikanmu..” (Q.S Al-Anfaal : 11)

- Air dari dalam bumi : Air sumur, Mata air, sungai dan air laut.

“Air laut itu suci dan menyucikan, dan bangkainya halal dimakan..” (Diriwayatkan yang berlima)

Macam-macam air :

- Air MUTLAK : Ialah air suci lagi menyucikan. Berarti ia suci bagi dirinya dan menyucikan bagi lainnya.

- Air yang bercampur dengan barang yang suci : Air bercampur dengan bahan yang lain seperti sabun, tepung dsb yang biasanya terpisah dengan air. Hukumnya tetap suci dan menyucikan, selama kemutlakannya terpelihara, jika sudah tidak, hingga ia tak dapat lagi dikatakan air mutlak, maka ia suci pada dirinya dan tidak menyucikan bagi lainnya.

Menurut riwayat Ahmad, Nasa’I dan Ibnu Khuzaimah dari Ummu Hani’; bahwa Nabi SAW. mandi bersama Maimunah dalam suatu bejana, yaitu sebuah pasu yang didalamnya ada sisa tepung.

Jadi menurut riwayat diatas ada percampuran, hanya tidak sampai sedemikian rupa hingga menyebabkan hilangnya sifat mutlak.

- Air yang bernajis; pada sifat ini terdapat dua keadaan.

Pertama : Bila najis itu mengubah satu dari antara rasa, warna dan baunya.

Keadaan ini disepakati oleh para ulama bahwa air itu tidak dapat digunakan untuk bersuci (sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Munzir danIbnul Mulqin)

Kedua : Bila air yang bercampur najis tetap dalam keadaannya mutlak. Yaitu tidak merubah dari sifatnya yang tiga ; rasa, warna dan bau. Maka hukumnya adalah suci dan menyucikan baik banyak atau sedikit.

- Air MUSTA’MAL ; YANG TERPAKAI : Ialah air yang terpakai dan terpisah dari anggota-anggota orang yang bersuci..*

‘* Menurut referensi, hukumnya suci lagi menyucikan. Hal ini mengingat asalnya yang suci, sedang tiada dijumpai alasan yang mengeluarkannya dari sifat itu.

Dari Abu Hurairah. r.a., bahwa Nabi SAW. berjumpa dengannya disalah satu jalan kota Madinah, sedangkan pada waktu itu beliau r.a. dalam keadaan junub. Kemudian Beliau r.a. menyelinap pergi dari Rasulullah lalu mandi, kemudian datang kembali. Ditanyakan oleh Nabi SAW. ; kemana ia tadi, dijawab oleh beliau r.a. bahwa ia sedang dalam keadaan junub dan tak hendak menemani Rasululluah dalam keadaan tak suci itu. Maka sabda Rasulullah. SAW :



“ Maha Suci Allah, orang mukmin tak mungkin najis” (HR. Jama’ah)



Hadist diatas bahwa orang Mukmin tak mungkin najis, maka tak ada alasan untuk menyatakan bahwa air Musta’mal kehilangan kesucian semata karena bersentuhan, karena itu semata bertemunya suatu yang suci dengan sesuatu yang suci lainnya hingga tiada membawa pengaruh apa-apa..

Juga dari Ibnul Mundzir : “Diriwayatkan dari Hasan, Ali, Ibnu Umar, Abu Umamah, Atha’, Makhlul dan Nakha’I bahwa mereka berpendapat tentang orang yang lupa menyapu kepalanya dan ia mendapatkan air dijanggutnya : Cukup bila ia menyapu dengan air itu.. Ini menunjukkan bahwa air Musta’mal itu menyucikan, dan demikian pula pendapatku. “ (Wallahu’alam bishawab..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar