Jumat, 27 November 2009

ISTINJA ; QAHAUL HAJJAH ; BUANG AIR Dan adab-adabnya..

Anjuran dalam hal istinja :



- Hendaknya masuk dengan kaki kiri terlebih dahulu_(Tirmidzi)_dan keluar dengan kaki kanan.

- Sebelum masuk WC sunnah membaca :

“Allahumma inni a’uudzubika minal khubutsi wal khabaaits..”(H.R Jama’ah)

(Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan..)

- Pada saat keluar juga sunnah membaca :

“Ghufraanak. Alhamdulillahilladzii adzhaba ‘annil adzaa wa’aafanii..”* (Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah)

(Aku memohon ampunanMu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dariku dan telah menyembuhkanku)

(*Akhi-ukhti, pemakaian ”h” adalah menunjukkan huruf Hijaiyah ke 6, yang berarti pengucapannya terletak pada pangkal lidah, sedangkan “h” tanpa Underline merupakan huruf Hijaiyah ke 27 yang lazim keluar dari rongga dada/perut. Demikian..)

- Agar menjauh dan atau menyembunyikan diri dari manusia, terutama ketika buang air besar, agar tidak kedengaran suara atau tercium baunya. (H.R Ibnu Majah)

- Menghindarkan bicara sama sekali, baik berupa dzikir maupun lainnya. Dengan kata lain, tidak diperlukan menjawab salam atau adzan. (H.R Jama’ah kecuali Bukhari)

- Agar menghilangkan najis pada kedua jalan (dubul dan qubul) dengan menggunakan air (disepakati ahli hadits) atau menggunakan (tiga buah) batu. (Ahmad, Nasa’i, Abu Dawud dan Darruquthni)

Benda suci lain yang boleh digunakan beristinja adalah tanah liat dan kertas serta benda beku suci lainnya yang dapat menghilangkan najis.

- Buang air hendaknya duduk, jangan berdiri. Cara berdiri adalah perbuatan Yahudi dan Nasrani. (Bukhari, Muslim Nasa’i dan Abu Dawud)

Cara duduk beristinja adalah dengan bertumpu pada kaki kiri dan kaki kanan tegak diatas tanah/lantai. Hal ini lebih memudahkan kotoran keluar dan mengistirahatkan anggota tubuh bagian dalam, etc. Lambung dsb.)

- Dianjurkan menggunakan tutp kepala pada saat didalam WC. Dilepaskan ketika perlu membasahi rambut. (Ibnu Sa’ad). Jika tidak ada tutup kepala, boleh mengginkan lengan baju. (Imam Nawawi)

- Hendaknya beristinja hanya menggunakan tangan kiri. Tidak bersuci dengan tangan kanan demi menjaga kebersihannya dari menyentuh kotoran. (Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Juga hendaknya tidak menggunkan jari telunjuk dan jempolnya.

- WC adalah tempat berkumpul setan, mudharat berlama-lama didalamnya. (Nasa’i dan Ibnu Majah)

- Sunnah menghemat air. Gunakan secukupnya.

- Gunakan alas kaki saat masuk, untuk menghindari najis. (Imam Nawawi)

- Supaya menyapukan tangan dengan tanah­_(Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi, dan Ibnu Majah)_ atau dinding setelah bersuci, atau mencucinya dengan sabun dan yang sama dengan itu, agar hilang bau yang melekat.

- Sunnah menuntaskan air kecil dengan berdehem dan memijit dari pangkal kemaluan hingga ujungnya sebanyak tiga kali. (Imam Nawawi)

- Berhati-hati dengan cipratan ketika buang air kecil. Banyak orang disiksa didalam kubur karena tidak berhati-hati ketika istinja dan tidak sempurna dalam wudhu’.(Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah)

- Boleh menggunakan pispot ketika buang air, Nabi SAW meletakkannya didekat tempat tidur beliau. (Nasa’i)

Larangan dalam ber-istinja :

- Tidak membawa lafazh Allah dan Muhammad atau ayat-ayat Al Qur’an kedalam WC. (Nasa’i)

- Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya.* Menghadaplah selain kedua arah tadi. Jika dalam bangunan dibolehkan, itupun bila terpaksa.

*Maksud menghadap kiblat atau membelakanginya adalah ketika menyingkapkan qubul atau dubul menghadap ke kiblat atau membelakangi.

- Jangan buang air kecil pada `lubang ditanah, karena mungkin menyakiti hewan yang hidup didalamnya, ataupun bisa merupakan tempat tinggal Jin. (Abu Dawud, Nasa’i, Baihaqi, Hakim; serta dinyatakan Shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Sakkin)

- Dan jangan dijalan tempat lewat orang, ditempat berteduh, air mengalir, sumber air, tempat pemandian dan dibawah pohon yang berbuah.

- Tidak disukai buang air besar pada malam hari langsung ke air diam atau air mengalir. Karena kebanyakan Jin berdiam disitu pada waktu malam. (Imam Nawawi)

- Jangan bersuci dengan dengan benda-benda najis atau terkena najis. (Bukhari)

- Tidak juga dengan benda-benda terhormat seperti makanan manusia. Atau bagian tubuh binatang yang belum terpisah darinya, terlebih bagian tubuh manusia. Tetapi jika bagiandari binatang telah terpisah maka boleh untuk bersuci. Seperti kulit yang telah disamak, dsb..

- Tulang tidak untuk bersuci, begitu juga kotoran hewan yang kering, ianya adalah makanan Jin. (Muslim, Nasa’i)

Demikian.. Mudah-mudahan bermanfaat “ (Wallahu’alam bishawab..)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar